Untitled

Animo masyarakat untuk mengembangkan budi daya tanaman vanili saat ini terbilang cukup tinggi. Sayangnya, ketersediaan benih vanili unggul bermutu masih terbatas. Hal itu karena masih sangat terbatasnya kebun induk vanili.

Menyikapi persoalan tersebut, pemerintah pun mendorong dilaksanakannya pembangunan kebun induk vanili sebagai sumber benih bersertifikasi. Upaya tersebut diharapkan bisa melibatkan partisipasi dari sejumlah pihak, baik instansi pemerintah, petani, produsen vanili, maupun perusahaan swasta, yang dapat dilakukan melalui kemitraan.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan rapat virtual tentang persiapan kemitraan pembangunan kebun induk vanili yang diadakan jajaran Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (20/12/2021).

Melalui rapat tersebut, tercatat sudah ada sejumlah perusahaan swasta yang telah siap untuk menjalin kemitraan baik dengan pemerintah, dalam hal ini Balai Penelitian Rempah dan Tanaman Obat (Balittro), petani, serta produsen benih tanaman

Menurut Direktur Perbenihan Perkebunan Ditjenbun Kementan, M. Saleh Mokhtar yang hadir dalam rapat itu, dengan adanya animo masyarakat dalam membangkitkan kembali tanaman vanili tersebut, ketersediaan benih vanili unggul bermutu menjadi sesuatu hal yang wajib. Pihaknya mengapresiasi positif dan berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan swasta yang telah bersedia untuk melaksanakan kemitraan dalam rencana pembangunan serta pengembangan kebun induk vanili.

Melalui kemitraan diharapkan ada terobosan-terobosan yang akan mendukung keberhasilan pembangunan serta pengembangan kebun-kebun induk vanili tersebut.

“Selain adanya animo masyarakat dalam membangkitkan tanaman vanili di beberapa daerah, seperti NTT, Jawa Barat dan beberapa wilayah lain, ada juga dorongan dari para eksportir terkait dengan pengembangan budi daya tanaman vanili ini,” ujar Saleh.

Dalam rapat itu pula, mengemuka bahwa pola kemitraan yang nantinya diterapkan dalam pembangunan kebun induk vanili bakal mengacu pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya pada peraturan menteri pertanian (Permentan) yang mengatur tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan, Permentan yang mengatur tentang pola kemitraan untuk usaha perkebunan, dan lain-lain. (SR)

Add comment


Security code
Refresh