Tanaman vanili menjadi salah satu komoditas perkebunan yang menjadi kekayaan plasma nutfah Indonesia. Oleh karena itu, tanaman vanili perlu memiliki peraturan terhadap kegiatan ekspor ke luar negeri.

Endang Hadipoentyanti, sebagai pakar vanili, Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, menjelaskan jika pengiriman bagian tanaman hidup dari vanili, seperti, batang, sulur, setek, benih yang menjadi bagian tanaman hidup, keluar dari wilayah Indonesia tidak diperbolehkan.

Dengan mengekspor bagian tanaman hidup vanili tersebut menjadi larangan, karena dikhawatirkan jika semua tanaman Indonesia terlebih yang asli/original dari Indonesia diberikan ke luar negeri, nantinya generasi selanjutnya ketika ingin ekspor hasil produk vanili tidak akan laku. Karena luar negeri juga ikut memiliki tanaman sendiri, dan tidak lagi membutuhkan produk vanili Indonesia. Terlebih vanili Indonesia merupakan salah satu vanili yang memiliki kualitas terbaik di dunia.

Maka dari itu, perlu melakukan langkah cerdas dalam menjaga atau melestarikan tanaman vanili Indonesia. Salah satunya taat dengan pelarangan ekspor tanaman hidup. Selain itu mengeluarkan plasma nutfah ke luar wilayah Indonesia merupakan tindakan hukum yang memiliki sanksi pidana. (AG)

Add comment


Security code
Refresh